GerbangIndonesia, Mataram – Ustad Mizan Qudsiah akhirnya diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis 20/1/2022. Ustad Mizan datang menghadiri panggilan Polda NTB terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan makam tiga kuasa hukum, salah satu petinggi Ponpes As-Sunnah Lotim ini diperiksa kurang lebih 3 jam di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, dengan 19 pertanyaan.“Pertanyaannya seputar video itu. Tapi video versi lengkap, bukan potongan yang 19 detik,” ujar Kuasa Hukum Ustad Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara usai pemeriksaan.
11102016Beranda Download Kajian Ustadz Mizan Qudsiyah Tematik Inilah Jalanku Ustadz Mizan Qudsiyah Lc Ceramah agama Islam oleh. 2 days ago Batasan Bidah Menurut Imam Syafii Ustadz Mizan Qudsiah Lc MA. Biografi ustadz mizan qudsiah lc. LIVE MAsjid Assunnah Koang Gorong - Desa Toya Ahad 13 Rabiul Akhir 1442 H 29 November 2020.
Tangkapan layar video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah yang viral dan memicu pelaporan ke Polda NTB awal Januari 2022. DOK/RADAR LOMBOK MATARAM–Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Kota Mataram menjatuhi vonis enam bulan penjara kepada Ustaz Mizan Qudsiah, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan makam ulama di Pulau Lombok. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam bulan kurungan penjara,” vonis Sri Sulastri selaku Ketua Majelis Hakim, Selasa 6/12/2022. Sri Sulastri menjatuhkan hukuman demikian sesuai aturan pidana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum. “Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum,” katanya. Pasal yang disangkakan itu, menguraikan tentang barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. Hakim dalam putusan turut menyampaikan video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa sebagai barang bukti perkara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhinya tuntutan penjara selama 1 tahun. Terhadap Pasal yang disangkakan sama, yaitu Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Untuk diketahui, awal tahun 2022 lalu, masyarakat Pulau Lombok dibuat heboh dengan potongan video ceramah Pimpinan Pondok Pesantren Ponpes As-Sunnah Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur Lotim ini. Isi ceramah dalam potongan video yang viral di media sosial kala itu diduga mengandung unsur kebencian dan penghinaan terhadap makam ulama. Sontak membuat kelompok masyarakat khususnya yang bernaung di organisasi Islam di Pulau Lombok geram. Para pihak yang merasa tersinggung ramai-ramai melakukan aksi demonstrasi yang dibarengi dengan pelaporan yang ditujukan kepada Ustaz Mizan Qudsiah. cr-sid
UstadzMizan Qudsiyah,Lc.MA Dewan Pembina 1. Ustadz Sufyan Bafien Zen 2. Ustadz Abdulloh Husni,Lc Pendahuluan Satu Radio telah berkiprah ikut menyebarkan dakwah sunnah lebih dari 6 tahun dengan pendengar yang tersebar di Seputaran Lombok Timur, Sebagian Lombok Tengah s.d Lombok Barat, Alas Sumbawa, Taliwang dan sekitarnya, namun karena petir
Yuksimak nasihat Ustadz Mizan Qudsiyah, Lc., M.A. berikut ini. Imam Syafi'i bernama Muhammad dengan kunyah Abu Abdillah. Nasab Imam Syafi'i secara lengkap adalah Muhammad bin Idris bin al-'Abbas bin 'Utsman bin Syafi' bin as-Saib bin 'Ubayd bin 'Abdu Zayd bin Hasyim bin al-Muththalib bin 'Abdu Manaf bin Qushay. Nasab Imam Syafi
Terkiniid, Jakarta - Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, tengah memeriksa Ustadz Mizan Qudsiyah sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan melayangkan 19 pertanyaan terkait cuplikan video ceramahnya, yang berdurasi 19 detik dan diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di PulaufQNAeph.