Hobitersebut bisa dilirik sebagai peluang usaha yang menjanjikan seperti membuka rumah makan atau warung makan sederhana, ketering, atau menjual makanan ringan seperti kue hasil masakan anda sendiri. usaha ini tak membutuhkan biaya yang banyak serta pengolahan usaha franchise makanan murah 2015 yang tak begitu rumit. Untuk jenis usaha
- Usaha kuliner makin marak. Baik resto mewah, ataupun kafe dan kedai-kedai kopi. Bisnis kuliner adalah bisnis yang akan selalu mengepul, tak ada matinya. Ketika hari libur tiba, masyarakat hanya ada dua pilihan berlibur, ke tempat wisata atau ke pusat kuliner. Kafe sendiri makin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini. Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan menjajal usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya. Melansir dari untuk jenis usaha kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018. Baca juga Mau Buka Kafe? Catat Langkah-langkah Ini Dokumen yang harus disiapkan Untuk mengurus TDUP, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini 1. Akta pendirian dan SK Menteri Akta pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris. Sedangkan pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas PT, CV dan Firma. Jika Anda membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan.
IZINBPOM. Adalah Izin tertinggi di INDONESIA yg HARUS dan WAJIB di miliki setiap OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN SUPLEMEN MAKANAN yang Beredar secara bebas, baik secara Penjualan Langsung / MLM. Ini karena BPOM adalah SATU-SATUnya lembaga di Indonesia yg bertugas MENGAWASI dan MENGATUR peredaran OBAT, MAKANAN , MINUMAN, KOSMETIK, SUPLEMEN & JAMU di
AlcoolDétaillants bars, épiceries, restaurants, lieux où l’alcool est vendu de façon accessoire, etc.Fabricants vignobles, microbrasseries, microdistilleries, etc.Réunions rencontres familiales, événements associatifs, réunions d’entreprises, salons, etc. Courses de chevaux JeuxAppareils d’amusement jeux vidéo d’arcade, machines à toutous, etc.Appareils de loterie vidéo exploités exclusivement dans les barsBingoConcours publicitairesTirages et autres systèmes de loterie Sports de combat professionnels boxe, boxe mixte et kick-boxing Dernière mise à jour 01 juin 2023
Denganharta warisan itu saya dan suami mencoba membuka usaha rumah makan. Singkat cerita usaha tersebut berhasil dan mendatangkan banyak rejeki bagi saya. Akhirnya saya berani untuk meminjam uang di bank untuk membuka beberapa cabang rumah makan kami. Hidup kami awalnya sangat bahagia. Namun berjalan 3 bulan cobaan pun datang ke kehidupan saya.
=Bisnis atau usaha kuliner merupakan bisnis yang sangat menjanjikan. Oleh karena itu, dewasa ini banyak orang berbondong bondong terjun di dunia kuliner untuk memperoleh keuntungan di dalamnya. Hal yang terpenting dalam membuka suatu usaha restoran adalah perizinan. Artikel ini akan membahas mengenai manfaat dari perizinan khususnya untuk usaha restoran, syarat-syarat perizinan membuka usaha restoran, serta jenis-jenis perizinanya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Perizinan dalam Usaha Restoran M. Hafiz Putra Ananda Fakultas Hukum Universitas SriwijayaAbstrak Bisnis atau usaha kuliner merupakan bisnis yang sangat menjanjikan. Oleh karena itu, dewasa ini banyak orang berbondong bondong terjun di dunia kuliner untuk memperoleh keuntungan di dalamnya. Hal yang terpenting dalam membuka suatu usaha restoran adalah perizinan. Artikel ini akan membahas mengenai manfaat dari perizinan khususnya untuk usaha restoran, syarat – syarat perizinan membuka usaha restoran, serta jenis – jenis perizinanya. Latar Belakang Pemberian suatu Izin kepada masyarakat atau badan usaha pada prinsipnya merupakan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemohonan perizinan. Dengan adanya izin maka pengusaha/ masyarakat merasa aman dalam menjalankan ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi sengketa/kasus. Ini sangat berlaku bagi pendirian restoran. Dewasa ini banyak sekali restoran yang berdiri tidak memiliki izin. Oleh karena itu, tujuan ditulisnya artikel ini adalah untuk memberitahu bagaimana cara mengurus perizinan tempat usaha restoran. Pembahasan Usaha restoran merupakan salah satu jenis bisnis yang mencakup layanan jasa pangan. Dimana ruang lingkup kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat usahanya. Usaha bidang kuliner ini dibagi menjadi beberapa jenis. Diantaranya adalah rumah makan dan bar atau kafe. Usaha rumah makan merupakan setiap tempat kegiatan usaha komersial yang pada dasarnya hanya menyediakan hidangan serta minuman dengan berbagai fasilitas untuk umum. M. Hafiz Putra Ananda adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Angkatan 2017 bisa dihubungi melalui e-mail hafizputraananda Sementara kafe atau bar merupakan tempat usaha komersial yang dalam kegiatannya mencakup layanan menghidangkan makanan sekaligus minuman keras serta minuman lainnya secara umum. Sama seperti jenis usaha lainnya, bisnis kuliner ini tetap membutuhkan perizinan dari instansi terkait agar selama pengoperasiannya tidak mengalami masalah dan hambatan. Hal pertama yang harus dilakukan untuk memulai bisnis ini adalah memiliki badan usaha. Jika sudah memiliki badan usaha, maka langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan. Dalam bisnis apapun, pengurusan izin terkait dengan bisnis yang dijalani memang menawarkan banyak sekali manfaat. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memulai bisnis ini sudah sepatutnya memahami proses perizinan terkait dengan bisnis kuliner yang akan dijalani untuk meminimalisir hambatan ataupun gangguan yang pada dasarnya tidak perlu. Pada prinsipnya, proses perizinan dalam bisnis kuliner terutama pendirian restoran atau kafe mencakup kenyamanan, keamanan, dan juga legalitas yang diberikan oleh ini masih banyak usaha restoran yang belum bahkan tidak memiliki izin usaha. Seperti yang Terjadi di Kabupaten bandung. Pihak Satpol PP Kabupaten Bandung menemukan 42 unit bangunan yang terdiri dari hotel, penginapan, dan restoran berdiri tanpa izin di jalur selatan PasirJambu dan Ciwidey. Hal itu disebabkan karena Banyak sekali masyarakat yang masih menganggap sepele tentang masalah perizinan ini, padahal perizinan merupakan suatu komponen yang sangat penting saat akan membuka suatu usaha. Tujuannya tidak lain tidak bukan adalah untuk a. Sebagai sarana perlindungan hukum Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha. b. Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha. c. Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha. d. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor. e. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa mendirikan usaha restoran yang diperlukan ialah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP. Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran ini sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. TDUP untuk usaha restoran sendiri dikeluarkan oleh kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu PTSP di kecamatan sesuai dengan domisili usaha restoran yang akan dijalankan. Persyaratan untuk mendapatkan izin TDUP sendiri terdiri sebagai berikut; 1. Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data bermaterai Rp 6000 2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan 3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan 4. NPWP Perusahaan 5. Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan. 6. KTP penerima kuasa dam surat kuasa pengurusan bermaterai Rp 6000 jika dikuasakan 7. Izin gangguan ITU UUG atau HO 8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga 9. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan SPPL. Jika jumlah kursi yang disediakan diatas 100 maka yang diperlukan ialah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup UKL-UPL 10. Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika menyewa maka sertakan bukti perjanjian sewa menyewa dan pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempatnya digunakan, KTP pemilik, bukti kepemilkan dari pemilik atau lebih mudah dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP. 11. Proposal teknis rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasana usaha ukuran 4R, foto dari luar tampak depan, kiri, kanan dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan. 12. Untuk wilayah Jakarta dalam mendirikan usaha restoran pastikan terlebih dahulu mengenai domisili usaha restoran tersebut apakah telah sesuai zonasi dan peruntukkannya. Zonasi dan peruntukkan tempat usaha sendiri terbagi menjadi zona perumahan, zona usaha dan sebagainya. Untuk mengetahui zonasi dan peruntukkan tempat usaha yang akan didirikan dapat langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat usaha dan akan dijelaskan mengenai pembagian zonasi yang ada pada daerah tersebut. Hal ini penting untuk diketahui dikarenakan ketentuan zonasi dan peruntukkan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan juga biasanya memungut retribusi rutin dari warung-warung/ restoran, dan karenanya persyaratannya juga mencakup beberapa surat pernyataan, termasuk kepatuhan membayar pajak usaha, pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah, serta retribusi pariwisata jika lokasinya berada atau berdekatan dengan kawasan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP, masih ada beberapa izin penting yang perlu diurus demi melancarkan usaha membuka restoran, antara lain 1. Perizinan badan usaha atau akta pendirian usaha Hal pertama yang perlu Anda urusi adalah perizinan badan usaha yang memayungi usaha kuliner Anda. Bentuk badan usahanya bisa Perseroan Terbatas PT atau Commanditaire Vennotschaap CV. Dari bentuk dan dasar hukumnya PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya. Pada umumnya, CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah UKM. Untuk mengajukan izin ini ada persyaratan yang diberikan antara lain identitas diri, akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, Surat Keterangan Domisili Usaha SKDU. – SKDU adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan di mana tempat usaha Anda berada. Dokumen ini dibuat untuk mengurus berbagai dokumen terkait pendirian sebuah badan usaha, sperti SIUP, TDP, NPWP dan lainnya. – NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajkan yang dipergunakan sebagai tanda pengnal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 2. Mengurus Izin Usaha Dagang Bila kita ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, izin usaha satu ini perlu kita kantongi. Di mana bertujuan untuk mendaftarkan kegiatan usaha dan mendapatkan izin menjalankan bisnis perdagangannya. Izin SIUP ini harus dipenuhi oleh setiap usaha yang bergerak disektor tersebut, baik dalam skala besar ataupun kecil. Untuk mengurusnya, Anda bisa datang langusng ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. 3. Mengurus Izin HO Peluang bisnis kuliner memang menjanjikan makanya banyak pengusaha coba peruntungan membuka tempat makan, seperti restoran, kedai atau café. Namun untuk mendirikannya Anda perlu mengurus izin Hinder Ordonantie HO. Izin ini diberikan ke personal atau badan usaha yang menjalankan tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan ganguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Untuk mengurusnya Anda bisa datangi kelurahan setempat. 4. Mengurus Izin PIRT Bila ingin membuat produk makanan home industri Anda perlu memiliki izin PIRT Produk Industri Rumah Tangga dari Dinas Kesehatan setempat. Ini merupakan izin yang diperlukan bagi Anda yang menyajikan produk makanan dan minuman yang bisa tahan lama di atas 7 hari. Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat izin ini, antara lain KTP, pas foto 3×4 sebanyak dua lembar, surat keterangan domisili usaha dari kecamatan, surat keterangan puskemas atau dokter, denah lokasi dan denah bangunan, rincian modal usaha dari kelurahan setempat, surat keterangan usaha dari kelurahan setempat, contoh draft label/kemasan, sampel pangan dan surat kepemilikan jika berbentuk badan usaha berupa CV/PT. 5. Izin BPOM Izin BPOM adalah surat izin yang dikeluarkan oleh badan pengawas obat dan makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk yang dikemas. Hal ini sangat wajib dilakukan selain bisa mengetahui amankah produk Anda untuk dikonsumsi, dengan pemberian lebel dari BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen Anda. Untuk melakukan pendaftaran produk makanan tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM atau registrasi di website BPOM. 6. Mengurus Sertifikat Halal Label halal cukup penting dalam industri makanan dan minuman, apa lagi untuk negara yang mayoritas adalah beragama muslim, seperti Indonesia. Izin ini bisa diurus oleh pelaku usaha di kantor Majelis Ulama Indonesia. Namun untuk tahun 2019 sertifikasi ini diterbitkan oleh Kemenag Kementrian Agama, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH. Pembentukan badan kepemerintahan yang mengurusi sertifikasi halal ini mulai didirikan pada tahun 2017 dan sudah diatur ke di dalam UU Nomor 33 tahun 214 tentang Jaminan Produk Halal JPH.Kesimpulan Usaha restoran merupakan usaha yang sangat menjanjikan jika digeluti secara serius. Dengan demikian, kita mengetahui bahwasanya perizinan dalam hal usaha restoran merupakan suatu komponen yang amat penting. Perizinan juga tidak dapat dianggap sebelah mata karena memiliki banyak sekali manfaat dan juga efek yang dihasilkan, seperti keamanan, perlindungan hukum, dll. Daftar Pustaka 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, , 9. Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, , 10. Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat, Jurnal Fiat Justicia, , 11. Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani, , 12. Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia, Lex Librum Jurnal Ilmu Hukum, , 13. Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang, , 14. Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal Nurani, 15. Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang, , 16. Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah Pemberian Efek Jera, , 17. Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa, 18. Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Beberapapengeluaran yang dapat dipertimbangkan antara lain asuransi, peralatan masak, biaya sewa, biaya listrik, air dan gas, gaji karyawan, perijinan, renovasi, pasokan bahan makanan. Untuk bisa melakukan penjualan menu beralkohol tentu saja Anda harus memiliki ijin resmi demi kelancaran usaha rumah makan Anda. Menu Hidangan. Terkadang Ada beberapa jenis izin usaha makanan dan minuman baik untuk UMKM maupun usaha yang sudah berkembang besar. Masing masing memiliki kriteria yang membedakan semua izin ini, oleh karena itu tidak semua izin usaha makanan dan minuman wajib diurus semuanya. Izin Usaha Makanan Dan MinumanDi lapangan realitanya ada 2 jenis izin usaha makanan dan minuman. Pertama izin usaha yang berdasarkan legalitas dari pemerintah. Kedua jenis izin yang sifatnya informal, misalnya dapat berupa retribusi izin baik yang dipungut pengelola resmi, maupun tidak perizinan yang tertera dibawah ini tidak wajib harus dimiliki semuanya, namun antara satu dan lainnya memiliki keterkaitan atau menjadi bagian dari izin JualanRetribusi biasanya berupa pungutan untuk mendapatkan izin berjualan, tergantung lokasi jualannya maka retribusi ada yang bersifat resmi dan tidak resmi. Retribusi dari pengelola pasar atau lokasi yang berbadan hukum atau dibawah naungan pemerintah daerah adalah contoh dari retribusi yang sifatnya disini artinya pungutan tersebut tidak melanggar PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah pungutan retribusi daerah oleh pemerintah setempat. Sedangkan dari sisi pengelola swasta, pungutan sewa untuk penggunaan lahan mereka selama tidak melanggar tata ruang lokasi milik pengelola serta peruntukan bangunan tersebut harus bangunan komersil dan tunduk pada tata tertib lingkungan setempat.Pungutan oleh swasta dasar hukumnya adalah kontrak / surat keterangan sewa tempat. Beberapa contoh adalah, berjualan di area ruko milik swasta. Adapun untuk kewajiban pajak pemilik usaha makanan dan minuman diatur berbeda resmi memang tidak selalu melanggar tata ruang, namun pungutan ini tidak memiliki landasan hukum, sehingga apabila suatu saat pemungut tidak menginginkan penjual untuk berjualan diareanya, maka tidak ada dasar hukum untuk jarang juga pungutan ini diminta oleh pihak yang tidak memiliki area lahan tersebut, biasanya bentuk pungutan ini berupa retribusi keamanan atau retribusi kebersihan dan lainnya. Dalam beberapa kasus ruang tempat berjualan ini berada pada ruang publik atau zonasi hijau, dimana kerap melanggar peraturan pemerintah, misalnya berjualan di trotoar, atau area taman kota jika tanpa izin Gangguan / HO Hinder OrdonnantieBerasal dari bahasa Belanda Hinder Ordonnantie yang artinya peraturan gangguan, izin gangguan peruntukannya adalah untuk lokasi usaha baik milik perorangan maupun perusahaan yang bertempat diluar lokasi usaha atau komersial. Jadi jika lokasi usaha kuliner berada di lokasi komersial maka tidak diperlukan izin gangguan / peruntukan izin gangguan adalah usaha makanan minuman yang lokasinya berada di kawasan pemukiman atau zonasi hijau. Prinsip izin ini berisikan keterangan tidak keberatan dari lingkungan sekitar untuk aktifitas jualan makanan dan minuman Anda yang bisa saja berpotensi menimbulkan gangguan dikeluarkan oleh dinas perizinan daerah tingkat 2 setingkat kabupaten. Baca juga Cara Mengurus Izin Sejak Maret 2017 izin gangguan atau HO telah dihapuskan. Sebagai bagian dari komitmen Presiden Jokowi mengenai ease of doing business, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan bahwa kini pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin HO karena peraturan mengenai izin HO sudah tidak berlaku Keterangan Domisili Usaha SKDUJika memiliki tempat sendiri dan ingin dijadikan tempat usaha makanan dan minuman, maka SKDU diperlukan sebagai bagian dari perizinan yang lain HO, PIRT, SNI dan lainnya. Lokasi umumnya berada di area pemukiman atau semi komersil. Berbeda dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP, maka peruntukan SKDU lebih ditujukan untuk usaha yang sesuai dengan kriteria SKDU dilakukan mulai dari tingkat RT / RW hingga kelurahan dengan kisaran biaya mulai Rp. tergantung daerahnya. Baca juga artikel Syarat dan Cara Mengurus Per 9 Mei 2019, SKDU di DKI Jakarta dihapuskan untuk mendukung komitemen kemudahan dalam berusaha, meski demikian SKDU / SKDP masih dapat diurus untuk keperluan selain perizinan usaha misalnya syarat Keterangan Domisili Perusahaan SKDPJika SKDU peuntukannya hanya untuk pelaku UMKM, maka pemohon zin SKDP harus memiliki legalitas berbadan hukum sebagai bagian dari syarat perizinannya. Perbedaan antara SKDP dengan SKDU adalah pertama mengenai zona lokasi usaha, pada SKDP lokasi usaha hanya diperbolehkan pada area yang peruntukannya lokasi rumah makan atau restoran di kawasan bisnisSKDP dikeluarkan oleh dinas perizinan di daerah tingkat 2 dimana hampir semua daerah kini sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP. Baca juga Syarat dan Proses Mengurus Per 9 Mei 2019, SKDP di DKI Jakarta dihapuskan untuk mendukung komitemen kemudahan dalam berusaha, meski demikian SKDP masih dapat diurus untuk keperluan selain perizinan usaha misalnya syarat Pangan Industri Rumah TanggaIzin PIRT diperuntukan bagi industri rumah tangga kecil menengah. Makanan dan minuman yang dapat mengurus PIRT memiliki kriteria antara lainMakanan atau minuman yang memiliki ketahanan minimal 7 hariMakanan atau minuman yang tidak melalui proses khusus seperti penyimpanan beku, proses penyulingan otomatis, pangan tambahan, pengemasan tertentu dan proses mengurus izin PIRT maka produk makanan dan minuman Anda akan diperiksa oleh dinas kesehatan setempat. Selengkapnya tentang proses dan syarat mengurus PIRT dapat dibaca pada artikel Syarat dan Cara Mengurus BPOM Badan Pengawas Obat dan MakananJika dalam mengurus PIRT tidak diperlukan NPWP perusahaan maka dalam izin BPOM diperlukan. Produk makanan dan minuman yang dapat atau wajib didaftarkan ke BPOM antara lain pangan olahan, bahan tambahan makanan misalnya tepung terigu.Produk yang tidak dapat didaftarkan PIRT juga biasanya akan diarahkan ke izin BPOM ini. Beberapa comtoh produk yang tidak dapat diproses di PIRT susu serta olahannya, mie Instan kemasan, makanan minuman kaleng, makanan olahan beku, dan makanan / minuman yang membutuhkan sertifikat nasional Indonesia SNI, makanan atau minuman yang diimpor dari negara izin BPOM sudah dikeluarkan maka pengaju izin juga akan mendapatkan surat keterangan izin edar. Tata cara pengurusan izin BPOM kini sudah dapat melalui sistem online, ini akan Kita bahas pada artikel Nasional Indonesia SNISNI merupakan satu satunya standar yang berlaku di Indonesia dan dirumuskan oleh tim Komite Teknis Perumusan SNI dan disahkan oleh Badan Standarisasi Nasional BSN. Terdapat kriteria makanan dan minuman yang wajib SNI dan ada juga yang sifatnya opsional. Makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikat SNI diantaranyaAir mineralBiskuitGaram konsumsi beryodiumGula kristal rafinasiKopi instanMinyak goreng sawitDan lainnyaPengajuan SNI hanya dapat dilakukan oleh perusahaan terdaftar, untuk proses pengajuan SNI akan diulas pada artikel HalalSertifikasi halal makanan dan minuman dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI dalam bentuk fatwa tertulis dari MUI. Sertifikat halal ini agar memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi halal. Baca juga Proses Mengurus Sertifikat Halal. Kategori Serba Serbi Regulasi Bisnis Terbit 9 April 2019 Penulis Avelio Official Di Jogjakarta Avelio lahir dan berinovasi untuk memimpin pasar yang membutuhkan cara berfikir yang berbeda. Avelio adalah produsen dan distributor sarung tangan sepeda di Indonesia. Kami membuka peluang reseller sarung tangan Official Artikel ini bermasalah? Laporkan kepada untuk di tindaklanjuti Laporkan
Jenisusaha perseorangan adalah suatu badan usaha komersial atau perusahaan yang dimiliki oleh seorang pengusaha perorangan. Pinhome - Usaha perseorangan umunya hadir dalam jumlah skala yang kecil ataupun besar, mulai dari Usaha yang Kecil dan Menengah (UKM) hingga menjadi suatu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Office Now – Industri rumahan di bidang makanan berkembang semakin pesat. Untuk menjalankan usaha tersebut, Anda siapkan biaya pembuatan izin usaha makanan. Setelah memiliki perizinan tersebut, berarti usaha Anda telah mendapatkan izin resmi untuk didistribusikan lebih luas lagi. Selain mendapatkan perizinan, pemilik usaha juga bisa meningkatkan nilai jual produknya. Kenali lebih jauh perizinan apa yang harus Anda siapkan untuk menjalankan bisnis kategori UMK di bidang makanan. Mengenal Apa itu PIRT Pada dasarnya, PIRT merupakan izin jaminan usaha makanan atau minuman yang sifatnya rumahan yang telah memenuhi standar keamanan. Sehingga olahan pangan yang UKM produksi bisa dipasarkan secara lokal. Untuk biaya pembuatan izin usaha makanan akan ada pada bahasan setelah mengenal apa itu PIRT. Industri rumahan dalam bidang makanan merupakan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok. Sedangkan kegiatan usahanya atau pengelolaan makanan dilakukan di rumah. Ada sejumlah manfaat yang bisa dari industri rumahan makanan ini, seperti Bisnis ini akan menyalurkan hobi memasak yang Anda itu, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan dari bisnis industri rumahan bisa membuka peluang pekerjaan bagi orang lain dan dapat mengurangi angka pengangguran. PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Sedangkan IRTP merupakan sebutan untuk perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha dengan peralatan semi otomatis untuk mengolah makanan. Pangan produksi dari IRTP merupakan olahan hasil pangan yang beredar menggunakan kemasan eceran yang sudah berlabel. Untuk biaya pembuatan izin usaha CV tentunya memiliki perbedaan dengan PIRT. Sedangkan yang termasuk dalam IRTP meliputi Menghasilkan MenyiapkanMengolahMembuatProses mengawetkanMelakukan pengemasanMengemas kembali Bisa juga dengan kegiatan mengubah bentuk pangan Berbicara mengenai biaya pembuatan izin usaha dagang, berbeda dengan biaya untuk izin usaha makanan. Untuk PIRT sendiri peruntukannya yaitu olahan pangan yang diproduksi UKM dengan tingkat risiko rendah. Izin PIRT terdiri dari 15 digit nomor baru dan 12 digit nomor lama. Masa berlakunya selama 5 tahun dan pemilik usaha bisa memperpanjangnya untuk kategori makanan yang tahan di atas 7 hari. Sedangkan untuk makanan yang memiliki daya tahan di bawah seminggu termasuk golongan sehat jasa boga. Namun, pemilik usaha dapat memperoleh PIRT yang berlaku hanya 3 tahun saja. Hal ini berbeda lagi dengan mengurus izin untuk makanan kelas industri. Biaya pembuatan izin usaha industri untuk makanan atau bernama IUI. Syarat Mengajukan Biaya Pembuatan Izin Usaha dan Prosesnya Untuk mengurus biaya pembuatan izin usaha untuk makanan juga harus memerlukan beberapa syarat. Setelah memenuhi persyaratan, Anda harus mengikuti tahapan mendapatkan PIRT Syarat Mendapatkan PIRT Untuk mendapatkan PIRT harus memenuhi persyaratan berikut ini Siapkan fotokopi KTP dari pemilik usaha juga pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 3 keterangan domisili bisa Anda dapatkan di kelurahan atau kantor desa lokasi serta denah bangunan yang Anda gunakan sebagai operasional usaha keterangan dari puskesmas atau dokter yang menyatakan pemeriksaan kesehatan dan surat untuk biaya pembuatan surat izin usaha di kelurahan serta permohonan izin untuk produksi makanan ke Dinas produk makanan yang Anda hasil produksi juga label yang akan Anda gunakan untuk produk itu, Anda harus menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas juga harus mengikuti penyuluhan mengenai keamanan pangan sehingga nanti mendapatkan SPP IRT. Tahapan Mengurus PIRT Biaya perizinan bisa Anda bayarkan setelah memenuhi semua persyaratan. Pemilik usaha bisa mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat, setelah itu ikuti tahapannya berikut ini Ajukan permohonan secara tertulis lengkap dengan syarat yang Kesehatan akan memeriksa surat permohonan dan mengecek persyaratan apakah sudah terpenuhi semua atau yang akan Anda dapatkan akan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang terlaksana dalam 3 bulan wajib mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan. Setelah itu barulah diperiksa sarana kesehatan akan memberikan pertimbangan dari permohonan izin yang telah diajukan. Setelah itu, barulah Anda bisa mengetahui biaya izin usaha mikro dalam bidang itu, pemohon harus membayar biaya pembuatan izin usaha makanan. Biaya Pembuatan Izin Usaha Makanan Ketentuan produk yang mendapatkan PIRT, antara lain Kelompok pangan yang ada dalam aturan BPOM, yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun yang termasuk pangan olahan itu, produk juga termasuk dalam kategori makanan yang masa simpannya lebih dari 7 hari pada suhu pangan yang memiliki kemasan dan termasuk produksi dalam usaha dilarang mencantumkan klaim. Selain harus mendapatkan PIRT, pemilik UMK bidang makanan juga harus memiliki izin edar dari BPOM. Berikut beberapa olahan makanan yang harus mendapatkan izin edar, antara lain Produk susu dan ikan, unggas dari hasil olahannya yang memerlukan proses pembekuan atau itu, ada makanan beralkoholAMDKMakanan dan minuman yang memenuhi persyaratan makanan dan minuman yang telah mendapatkan penetapan dari BPOM. Berikut ini biaya pembuatan izin usaha bidang makanan yang bisa Anda jadikan Preferensi, antara lain PIRT Dasar Untuk biaya pembuatan surat izin usaha perdagangan memiliki harga yang berbeda dengan PIRT. Kisaran biaya untuk paket PIRT ini seharga Anda akan mendapatkan beberapa hal, seperti NIB sesuai OSS RBAPIRT untuk 2 produk PIRT Perorangan Paket PIRT dan PT Perorangan, Anda akan dikenai biaya izin usaha perorangan sebesar Anda akan mendapatkan layanan sebagai berikut Sertifikat PendaftaranPernyataan pendirian PT PeroranganNPWP atas nama PT PeroranganNIB OSS RBASertifikat standar jika diperlukanPIRT untuk 2 produk Anda PIRT CV Sedangkan untuk PIRT dalam bentuk CV, biaya yang harus Anda keluarkan sebesar Sedangkan untuk layanan yang akan Anda dapatkan, meliputi Akta pendirian dari Persekutuan KomanditerSKT dari KemenkumhamNomor Pokok Wajib Pajak atas nama CVMendapatkan NIBSertifikat standarPIRT untuk 3 produk Keuntungan Biaya Pembuatan Izin Usaha Makanan Apa saja keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika mengeluarkan biaya perizinan UMKM antara lain Pemilik usaha merasa lebih tenang dalam menjalankan usahanya karena mendapatkan perlindungan dan bisa memproduksi secara petugas dari Dinkes melakukan survey dan Anda memerlukan alat penunjang bisa mendapatkan saat mencantumkan kode IRT, maka pasar akan lebih percaya dan akan meningkatkan daya bisa menghindari sanksi administrasi. Banyak sekali manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika mengeluarkan biaya pembuatan izin usaha untuk makanan. Proses bisa lebih cepat dengan bantuan pendaftaran online melalui OSS RBA.
IZINUSAHA RESTORAN DAN RUMAH MAKAN. Persyaratan: 1.Permohonan dan tanda tangan pelaku usaha pajak daerah. 6.Bukti bayar BPJS Ketenagakerjaan. 7.Dokumen pengelolaan lingkungan UPL/UKL. 8.Pertimbangan tim tehnis. Biaya/Tarif : Rp 0 ( Tidak Dipungut Biaya ) Jangka Waktu Penyelesaian : IJIN PRAKTEK TENAGA GIZI
Usaha rumah makan atau restoran merupakan jenis bisnis yang sudah tak asing lagi di masyarakat Indonesia. Bisnis ini sangat menjanjikan sejak jaman dulu hingga sekarang. Dengan alasan, setiap manusia membutuhkan makan dan minum setiap hari sebagai kebutuhan dasar alami manusia. Oleh karenanya, bisnis rumah makan akan selalu menguntungkan. Ada beberapa macam konsep usaha rumah makan. Seperti rumah makan sederhana, lesehan, lalapan dan prasmanan. Namun untuk membuka bisnis rumah makan tidak mudah. Dibutuhkan beberapa persiapan dalam memulai usaha rumah makan agar bisnis ini berjalan lancar dan menguntungkan terutama dari segi modal usaha. Rincian Modal Awal Usaha Rumah Makan hingga Buka Berikut ini rincian modal awal usaha rumah makan hingga siap buka dan beroperasi, antara lain dan meja panjang untuk tempat makan konsumen harga Rp 1 juta memasak seperti wadah lauk pauk dan sayur harga Rp 200 ribu masak di dapur harga Rp 800 ribu baku sekitar Rp 8 juta transportasi harga Rp 500 ribu 6. Biaya keamanan, retribusi dan biaya kebersihan harga Rp 500 ribu perbulan tabung gas harga Rp 200 ribu usaha seperti plastik bungkus dan kertas bungkus harga Rp 400 ribu 9. Biaya lain-lain harga Rp 400 ribu Jadi modal usaha yang diperlukan dalam membuka usaha rumah makan secara sederhana sekitar Rp 12 juta. Estimasi keuntungan bersih bisnis rumah makan bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Persiapan Membuka Rumah Makan Penulis mempunyai sebuah lahan kosong di pinggir jalan raya yang strategis dengan pemandangan alam hamparan sawah di desa. Kalau dijadikan usaha warung atau rumah makan konsep sederhana, lesehan dan prasmanan akan sangat tepat. Dan bisa menjadi usaha yang laris di kampung. Seperti yang penulis saksikan di daerah Karawang dan Purwakarta. Yang penting kunci kesuksesan usaha rumah makan adalah persiapan usaha yang matang. Berikut ini persiapan dalam membuka rumah makan yang harus diperhatikan supaya usaha dalam bidang kuliner ini berjalan mulus dan menjanjikan, antara lainMenu Makanan dan Minuman Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah memilih menu makanan dan minuman yang akan dihidangkan dalam rumah makan. Pilihlah menu makanan dan minuman yang digemari oleh para konsumen. Misalnya aneka gorengan, olahan dari ayam seperti ayam bakar atau opor ayam, olahan dari tempe dan tahu, makanan dari olahan telur dan kuliner lain sebagainya yang disukai banyak orang. Silahkan anda cari sendiri untuk menambahkannya supaya rumah makan anda laris manis diserbu para Strategis Setiap bisnis apapun memerlukan lokasi yang strategis termasuk usaha rumah makan. Salah satu ciri tempat yang cocok dijadikan rumah makan adalah persimpangan jalan atau tempat itu ramai dilalui banyak orang baik pejalan kaki atau pengguna kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan tempat seperti itu biasanya harus menyewa tempat dengan biaya sewa yang lumayan mahal. Oleh karena itu, untuk menekan pengeluaran usaha rumah makan bagi pemula salah satu caranya adalah membuka rumah makan di depan atau halaman rumah. Mungkin ada ruangan kosong di depan rumah sobat yang dapat dijadikan rumah makan lesehan atau Salah satu hal yang sangat penting untuk menunjang keberhasilan usaha rumah makan adalah masalah kebersihan. Setiap orang yang hendak menjadi konsumen restoran dan rumah makan, ia akan bertanya kepada diri sendiri apakah rumah makan ini bersih, higienis, apik, halal dan sehat. Oleh sebab itu, pastikan anda mengolah makanan dari awal produksi secara bersih dan higienis. Pilihlah bahan baku sayuran dan bahan lauk pauk yang masih segar dengan cara higienis, bersih dan halal berdasarkan syariah Islam. Pernah ada kejadian atau pengalaman buruk seorang pengusaha rumah makan yang sukses di bidang kuliner dan laku keras di daerah Sumedang. Suatu hari secara tak sengaja ia mencuci piring di sebuah selokan dekat rumah makan miliknya. Saat itu masyarakat yang melihatnya merasa jijik mengetahui cara membersihkan piring yang tak higienis. Tersebarlah keburukan itu. Sejak itulah usaha rumah makannya menjadi sepi pengunjung hingga bangkrut. Pastikan pula menu makanan dan minuman yang disajikan dalam rumah makan dalam keadaan segar dan tidak basi. Penulis pernah makan di sebuah rumah makan di daerah Subang dan Sumedang. Nasi dan lauk pauk yang dihidangkan adalah nasi dan menu pendamping kemarin yang diolah lagi. Setelah penulis menyantapnya, perut terasa mual hingga penulis muntah beberapa kali. Hal ini membuat penulis kapok mengunjungi rumah makan tersebut. Jadi pastikan menu makanan, nasi dan minuman dalam keadaan sangat segar dan tidak basi. Penulis juga pernah mengunjungi sebuah usaha rumah makan yang di luar banyak sangkar burung. Jelas ini juga akan menimbulkan keraguan dalam konsumen. Jangan-jangan makanan dan kuliner yang disajikan dalam keadaan tak bersih karena bisa saja kotoran dan bulu-bulu dari burung di depan rumah makan tersebut beterbangan dan menempel ke kuliner yang dijualnya. Hal ini bisa mengakibatkan bisnis rumah makan menjadi sepi pembeli yang penulis saksikan belakangan ini. Jadi pastikan rumah makan sobat terjauh dari hal yang meragukan terhadap kebersihan. Tak ada kotoran dan Perlengkapan Modal yang perlu disiapkan rumah makan adalah bahan baku, peralatan dan perlengkapan seperti sendok, priring, gelas, garpu, wadah, mangkok, dll. Kisah Sukses Pengusaha Kuliner dari Nol Salah seorang pelaku usaha yang sukses dalam bidang bisnis rumah makan adalah pria bernama lengkap Haji Bustaman. Pria yang ramah dan murah senyum ini berhasil mengembangkan usaha franchise rumah makan padang Sederhana hingga mempunyai cabang di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Semarang, hingga ke mancanegara seperti Malaysia. Pada awalnya pria yang akrab disapa Bustaman ini sejak remaja sudah belajar hidup mandiri. Pada tahun 1955 ia merantau ke daerah Jambi dari kampung asalnya Sumatrera Barat hanya untuk meningkatkan keadaan ekonomi sendiri. Karena jebolan sekolah rakyat kelas dua maka ia melakukan berbagai jenis pekerjaan kelas rendahan. Seperti jualan koran, buruh perkebunan karet, pedagang asongan, buruh cuci piring di restoran dan lain sebagainya. Pada tahun 1970, Bustaman memilih pulang ke kampung halaman dan menikah dengan seorang gadis pujaan bernama Fatimah. Setelah usia pernikahan berlangsung selama 2 tahun dan mempunyai satu orang anak, pria pekerja keras ini memutuskan hendak merantau ke Jakarta. Sesampai di ibukota, Bustaman memilih profesi sebagai pedagang rokok memakai gerobak ala kaki lima. Tahun 1975 di Matraman terjadi pertikaian sengit antara preman Jakarta dengan suku Minang. Hal tersebut membuat Bustaman sebagai etnis Minang memilih mengungsi ke daerah Pejompongan Jakarta untuk menyelamatkan jiwa. Di daerah Pejompongan ia memilih membuka usaha berjualan rokok secara kaki lima serupa dengan sebelumnya. Dalam sehari ia memperoleh keuntungan sekitar Rp 2000. Hal ini sangat berbeda jauh dengan penghasilan bisnis jualan rokok di Matraman yang bisa mencapai Rp 8000 perhari. Karena penghasilan yang didapatkan sangat minim membuat pria yang cerdas ini berniat membuka suatu usaha dalam bidang kuliner untuk menambah penghasilan yakni buka usaha rumah makan. Setelah mendapatkan lokasi usaha strategis yang berada di pinggir jalan yang ramai dan cocok dijadikan tempat usaha kuliner, Bustaman pun menyewa lokasi berukuran 1 meter x 1 meter tersebut. Bustaman benar-benar memulai usaha rumah makan dari nol. Ia sama sekali tidak memiliki ketrampilan memasak. Ia pun tidak mempunyai uang dalam jumlah besar untuk membeli minyak goreng, lauk pauk, beras dan bahan baku lainnya. Oleh sebab itu, dengan pikiran yang cerdas ia memutuskan untuk belajar cara memasak berbagai menu makanan secara autodidak ditambah ia sudah mempunyai pengalaman bekerja di sebuah restoran. Modal usaha bahan baku makanan dan minuman didapatkan dari pinjaman tetangga. Berjalan waktu, rumah makannya berjalan sukses dan menguntungkan. Dari modal usaha awal sekitar Rp 13 ribu menjadi Rp 500 ribu. Keuntungan yang terus berlipat. Di masa kejayaan itu, sebuah peristiwa tak terduga terjadi. Dimana uang keuntungan usaha rumah makan dibawa kabur oleh salah seorang karyawannya. Hal itu sempat membuatnya trauma dan stres. Tapi tak berlangsung lama ia bangkit kembali dengan membuka rumah makan serupa dengan sisa uang yang ada. Suatu hari Bustaman mencicipi makanan di sebuah restoran. Ternyata menu yang dihidangkan sangat sedap dan enak. Ia pun berkenalan dengan sang koki dan minta resep makanan tersebut. Berbekal resep makanan yang ia dapatkan dari sang koki, Bustaman melengkapi usaha warung makannya dengan menu makanan dari pemasak handal itu. Tak anyal, rumah makan Bustaman laris manis dipadati para pelanggan. Hingga ia membuka cabang di daerah Roxymas Jakarta. Kemudian untuk memperluas pasar, ia menawarkan kemitraan usaha rumah makan padang Sederhana miliknya dengan sistem usaha waralaba. Bisnis restoran padang dibuka di berbagai daerah sampai ke luarnegeri. Sesuatu hal yang sangat membanggakan dari pria bernama Bustaman yang telah berangkat ibadah haji dari keuntungan usaha warung makan Sederhana. Itulah kisah sukses pengusaha muda kuliner yang sangat diperhitungkan di dalam negeri ini. Sebenarnya masih banyak profil pengusaha sukses kuliner rumah makan lainnya seperti Rangga Umara yang buka warung makan Lele Lela, Riky Try Yuniawan dengan saung restoran Cibiuk, Bapak Sutarjo, dan Haji Edy Hardi dengan restoran khas sunda Sawargi.
biayasertifikasi usaha pariwisata Rabu, 28 November 2018. PENGURUSAN IJIN USAHA RESTORAN DAN CATERING PENGURUSAN IJIN USAHA RESTORAN DAN CATERING 1. Sertifikat Makanan Jasa Boga dan Catering . Copy KTP penanggung jawab/pemohon; Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar; Sertifikat Laik Sehat Rumah
Izin Usaha Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe – Membuka Usaha Restoran Sangat Menggiurkan Karena Sudah Menjadi Kebutuahan Masyarakat Dan Banyak Sekali Masyarakat Sekarang Ingin Mendirikan Usaha Yang Satu Ini Sesuai Dengan Perkemabangan Zaman Mayarakat Perkotan Pada Umumnya Mencari Cara Praktis Berikut Ini Tata Cara Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Di Jakarta Legalitas Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Ini Di Perlukan Agar Saat Menjalankan Usaha Ini Tidak Terjadi Hal- Hal Yang Tidak Inginkan Seperti Terjadi Penutupan Tempat Usaha Anda Dan Keluarga Di Karenakan Cuma Masalah Perizinan Usahanya Saja Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Di Jakarta Selain Desain Yang Menarik Dan Tempat Stategis Untuk Restoran Rumah Makan Dan Cafe Anda Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Adalah Skala Prioritas Karena Dengan Legalitas Usaha Anda Kwalitas Dan Profesionalnya Tidak Di Ragukan Oleh para Konsumen Anda Yang Berkunjung Ke Restoran Dan Rumah makan Anda Dalam Mendirikan Restoran Di Perlukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata TDUP Dan Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Sudah Di Atur Oleh Peraturan Mentri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. TDUP Untuk Izin Usaha Restoran Sendiri Dikeluarkan Oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP Di Kecamatan Sesuai Dengan Domisili Usaha Restoran Yang Akan Dijalankan Persyaratan Mengajukan TDUP Dan Izin Usaha Restoran Rumah Makan Dan Cafe Berikut Ini Persyaratan Mengajukan Izin Usaha Restoran Dan TDUP Untuk Wilayah Jakarta Depok Bekasi Bogor Dan Sekitarnya Untuk Lebih Jelasnya Anda Bisa Menghubungi Kami Di nomor Telpon Ini 0852 1571 2222 Kami Siap Membantu Mengurus Perizinana Usaha Anda 1. Fotokopi Akta Pendirian badan usaha 2. Fotokopi KTP penenggung jawab 3. Izin teknis dari instansi terkait Fotokopi NPWP Fotokopi Bukti Status Kepemilikan Tempat Usaha yang bebas dari sengketa hukum Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan IMB dimana IMB peruntukan usaha, tidak boleh peruntukan tempat tinggal 4. Fotokopi Surat Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan UUG 5. Foto Copy dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bisa berupa UKL /UPL / SPPL 6. Proposal rencana mendirikan/membangun usaha pariwisata 7. KSurat Pernyataan mengenai kebenaran, keabsahan berkas permohonan di atas materai yang cukup ditandatangani oleh pemimpin perusahaan/pemilik lokasi usaha ukuran 4 R berwarna tampak depan, kiri kanan, dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing 1 satu lembar, beserta denah lokasi/ruangan About The Author Aldif Siap Memberikan Informasi Mengenai Pengurusan Izin Usaha Perusahaan, PMA, CV, Kitas, OSS, Jakevo, SIUJK, TDUP, PKP Dan Izin Usaha Khusus Lainnya Segera Hubungi Kami Di 0852 1571 2222xKu9j.